“…SPI menjelaskan tentang lima komponen atau unsur yang harus diterapkan dalam kegiatan roda pemerintahan (Noviani & Hendarsyah, 2020;Presiden RI, 2008) yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Hasil penelitian sebelumnya mengungkap adanya pengaruh signifikan penerapan SPI terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dinyatakan dalam penelitian Armel et al (2017), Sihite & Holiawati (2017), Dariana & Oktavia (2018), Dwiyana et al (2019), Emay et al (2019), Gasperz (2019), Mulia (2019) dan Niliani (2019). Hasil yang relevan juga ditemukan dalam studi lainnya (AgustiningTyas et al, 2020, Firmansyah & Sinambela, 2020, Hartono & Ramdany, 2020, Indrayani & Widiastuti, 2020Lestari 2020;Lestari & Dewi, 2020;Rohmah et al, 2020;Sikumbang et al, 2020).…”