Kode etik profesi guru Pendidikan Agama Islam yaitu sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia untuk memutuskan pola-pola perilaku yang baik berdasarkan pertimbangan moral yang berlaku. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan kode etik profesi guru pendidikan agama islam dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di era 5.0. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) memamkai pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi dan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam peningkatan mutu pendidikan Islam di era society 5.0 ini, guru PAI mampu menerapkan kode etik profesi guru sesuai dengan yang telah ditentukan, karena guru PAI merupakan hal yang sentral, baik itu dari segi perencana, pelaksana, maupun sebagai evaluator pembelejaran. Hal ini berarti bahwa kemampuan profesional guru PAI dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas sangat menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Kualitas pembelajaran juga sangat bergantung pada kemampuan profesional guru, terutama dalam memberikan kemudahan belajar kepada siswa secara efektif dan efisien. Norma agama adalah alasan yang kuat untuk seseorang berpegang tegus pada perilaku baik dan menjauhi perilaku buruk.