2018
DOI: 10.24967/ekombis.v3i2.418
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Keefektifan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Terjadinya Fraud Pada Sektor Pemerintahan Kota Bandar Lampung: Persepsi Pegawai Pemerintahan

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menurut fraud diamond theory, peluang (opportunity) yaitu apabila penegakan hukum/peraturan di suatu instansi lemah, maka akan membuka peluang bagi pegawai untuk melakukan kecurangan, dan sebaliknya. Hasil penelitian yang sejalan dengan penelitian ini adalah Oktaviani, Herawati, & Atmadja (2017), Sari (2016), Zulqarnain (2013) yang menyatakan bahwa penegakan hukum berpengaruh positif terhadap potensi fraud, semakin tinggi penegakan hukum maka tidak dapat mengurangi potensi fraud. Namun berbeda dengan hasil penelitian Chandra & Ikhsan (2015) dan penelitian Wulandari & Suryandari (2016) dimana menyatakan bahwa terdapat pengaruh negatif antara penegakan hukum dengan kecenderungan kecurangan di sektor pemerintahan, artinya semakin baik hukum dan aturan ditegakkan dan ditaati maka kecenderungan kecurangan di sektor pemerintahan akan menurun, hal ini sesuai dengan teori agensi dimana pihak principal melakukan pengawasan atas kinerja agent, agar tidak melanggar aturan dan cenderung berbuat curang.…”
Section: Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan Fraud Pengelolaan Keuangan Desaunclassified
“…Menurut fraud diamond theory, peluang (opportunity) yaitu apabila penegakan hukum/peraturan di suatu instansi lemah, maka akan membuka peluang bagi pegawai untuk melakukan kecurangan, dan sebaliknya. Hasil penelitian yang sejalan dengan penelitian ini adalah Oktaviani, Herawati, & Atmadja (2017), Sari (2016), Zulqarnain (2013) yang menyatakan bahwa penegakan hukum berpengaruh positif terhadap potensi fraud, semakin tinggi penegakan hukum maka tidak dapat mengurangi potensi fraud. Namun berbeda dengan hasil penelitian Chandra & Ikhsan (2015) dan penelitian Wulandari & Suryandari (2016) dimana menyatakan bahwa terdapat pengaruh negatif antara penegakan hukum dengan kecenderungan kecurangan di sektor pemerintahan, artinya semakin baik hukum dan aturan ditegakkan dan ditaati maka kecenderungan kecurangan di sektor pemerintahan akan menurun, hal ini sesuai dengan teori agensi dimana pihak principal melakukan pengawasan atas kinerja agent, agar tidak melanggar aturan dan cenderung berbuat curang.…”
Section: Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan Fraud Pengelolaan Keuangan Desaunclassified