2020
DOI: 10.31316/jbm.v2i2.749
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Self Assesment System PPH Pasal 21 Untuk Umkm Se Jakarta

Abstract: Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus diterapkan di perusahaan. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum menerapkan perlakuan perpajakan yang tepat dalam menjalankan usahanya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang tepat kepada para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pendekatan diskusi interaktif. Oleh karena itu, Universitas Trisakti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam perpajakan di Indonesia, bahwa wajib pajak memiliki keharusan untuk memperhitungkan pajaknya secara mandiri dengan menggunakan teknik pemungutan pajak self assessment system. Menurut Baradja et al (2020) bahwa dengan sistem tersebut, maka wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang secara mandiri sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan perpajakan. Maka dari itu, wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan jumlah pajak terutang melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam perpajakan di Indonesia, bahwa wajib pajak memiliki keharusan untuk memperhitungkan pajaknya secara mandiri dengan menggunakan teknik pemungutan pajak self assessment system. Menurut Baradja et al (2020) bahwa dengan sistem tersebut, maka wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang secara mandiri sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan perpajakan. Maka dari itu, wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan jumlah pajak terutang melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan APBN tahun 2020, pajak memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara sebesar Rp 1.865,7 triliun atau dengan kata lain 82,5% penerimaan APBN berasal dari industri perpajakan. Penghasilan dari pemungutan pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan umum, seperti membiayai pendidikan, kesehatan, dan lain-lain (Baradja et al, 2020). Salah satu objeknya adalah pajak penghasilan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Taxpayers calculate their own tax payable, then deposit and report it to the Directorate General of Taxes. In the Self Assessment System, the government's role in the tax collection system is as a supervisor for taxpayers [2]. The provisions of the self-assessment system can be effectively implemented if the community has good knowledge, morals, and tax discipline, including the taxpayer's trust in the state [3].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%