Hak anak harus ditegakkan dan dilaksanakan di semua bangsa yang telah menetapkan konvensi hak anak. Ini termasuk mengambil semua langkah legislatif dan lainnya yang diperlukan. Hal tersebut karena hanya anak yang dapat menentukan baik atau buruk suatu keputusan atau kebijakan yang akan diterapkan padanya, maka harus diprioritaskan demi kepentingan terbaik anak salah satunya seperti dengan cara implementasi penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, seseorang anak tidak seharusnya dipidana, namun mereka harus diberikan sebuah perlindungan dan bantuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana asas kepentingan terbaik bagi anak yang diatur dalam UU SPPA. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Penelitian memperoleh hasil bahwa perkara yang melibatkan anak harus diselesaikan sesuai sistem peradilan pidana anak melalui diversi yang harus diupayakan dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana. Hal ini penting untuk pemenuhan masa depan anak dan kesempatan untuk menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab. Anak perlu dilindungi melalui prinsip kepentingan terbaik anak. Menurut prinsip kepentingan terbaik bagi anak, semua keputusan mengenai anak, termasuk yang dibuat oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah, harus dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.