2017
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4333
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah

Abstract: Abstrak Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (profit and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prisnip bagi has… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
7

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
7
Order By: Relevance
“…Oleh sebab itu dalam produk pembiayaan murabahah sangat diperlukan adanya jaminan dalam menjalankan kerja sama ini, dan untuk jaminan tersebut bisa berupa jaminan yang di terapkan di bak konvensional, yaiut terdiri atas jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, karna bila kita amati jaminan ini merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pihak nasabah dan pihak bank Syariah dalam rangka untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principle) karena prinsip kehati-hatian ini adalah sebagai pengendalian resiko melalui implementasi undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku secara kontinyu (Srisusilawati & Eprianti, 2017) Sehingga dalam bentuk Kerjasama antara pekerja dan pemodal ini, pihak bank Syariah perlu mengadakan keseimbangan dan kesesuaian antara kedua belah pihak agar tercapainya nilai keadilan dan kemaslahatan Bersama dalam menjalankan akad murabahah tersebut, Karenanya, penelitian ini akan menyelidiki dan mengevaluasi keseimbangan dan keadilan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama dalam akad murabahah di lembaga keuangan syariah Akad murabahah merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah yang memiliki tujuan utama untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan ekonomi. Serta Keterbukaan dan transparansi dalam proses penetapan margin keuntungan memegang peranan krusial dalam membangun kepercayaan dan menjaga integritas transaksi keuangan syariah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Oleh sebab itu dalam produk pembiayaan murabahah sangat diperlukan adanya jaminan dalam menjalankan kerja sama ini, dan untuk jaminan tersebut bisa berupa jaminan yang di terapkan di bak konvensional, yaiut terdiri atas jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, karna bila kita amati jaminan ini merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pihak nasabah dan pihak bank Syariah dalam rangka untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principle) karena prinsip kehati-hatian ini adalah sebagai pengendalian resiko melalui implementasi undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku secara kontinyu (Srisusilawati & Eprianti, 2017) Sehingga dalam bentuk Kerjasama antara pekerja dan pemodal ini, pihak bank Syariah perlu mengadakan keseimbangan dan kesesuaian antara kedua belah pihak agar tercapainya nilai keadilan dan kemaslahatan Bersama dalam menjalankan akad murabahah tersebut, Karenanya, penelitian ini akan menyelidiki dan mengevaluasi keseimbangan dan keadilan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama dalam akad murabahah di lembaga keuangan syariah Akad murabahah merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah yang memiliki tujuan utama untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan ekonomi. Serta Keterbukaan dan transparansi dalam proses penetapan margin keuntungan memegang peranan krusial dalam membangun kepercayaan dan menjaga integritas transaksi keuangan syariah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut The Liang Gie, orang sering menggunakan kata "court of law" (Mahkamah Hukum) dan "court of justice" (Mahkamah Keadilan), yang menunjuk pada badan peradilan di Inggris Raya. Keadilan berasal dari makna "hukum" atau "hukum", dan justica berasal dari makna "sah menurut hukum" (Srisusilawati & Eprianti, 2017) Menurut Liang Gie, keadilan mendekati arti kelayakan dalam hubungan yang lebih luas. Sebagai contoh, kata "fair price", yang berarti "harga yang pas," digunakan untuk menggambarkan hal yang layak atau pantas.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Konsep Prinsip Keadilanunclassified
“…Mudharabah is a cooperation agreement between the two parties who believe that Shohibul Maal (fund provider) and Mudharib (fund manager) with the amount of profit will be divided in half using a profit sharing system according to the agreed agreement. If a loss occurs, it will be borne by the bank as long as the loss is not due to negligence or management error (Srisusilawati & Eprianti, 2017). Whether Musyarakah in terms is a cooperation agreement made by both parties who unite their capital to seek profit.…”
Section: Mudharabah Musyarakah Contractmentioning
confidence: 99%
“…Ketentuan tentang tanggung jawab prinsipal sesuai dengan konsep keadilan yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas yaitu salah satu ahli yang mengembangkan konsep keadilan yang menekankan pada persamaan status dan persamaan hak dan kewajiban, 35 keutamaan dari keadilan yakni sesuatu seharusnya diterima oleh seseorang menurut suatu kesamaan proporsional. 36 Berdasarkan konsep keadilan umum Thomas Aquinas, esensi keadilan bertujuan untuk mengarahkan manusia pada kebajikan umum (bonum commune). Oleh karena itu keadilan disebut juga sebagai kebajikan umum (virtus generalis).…”
Section: Tanggung Jawab Prinsipal Terhadap Konsumen Dalam Perjanjianunclassified