Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah. Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT. Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi. Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah. Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya
Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah