2019
DOI: 10.29313/amwaluna.v3i2.4645
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Prinsip 5c Terhadap Tingkat Non Performing Financing (Npf)

Abstract: AbstrakPembiayaan merupakan salah satu produk yang banyak diminati msayarakat. Dalam meminimalisir kredit bermasalah, tahapan analisis kredit harus menerapkan prinsip 5 C secara maksimal.Metode penelitian yg digunakan ialah deskriptif pendekatan kualitatif. Sumber data didapat dari data primer yaitu diambil dari annual report dan data sekunder yaitu buku, jurnal dan data yang mendukung dari bank.Hasil analisis perbankan yang ingin menekan tingkat NPF harus memperhatikan prinsip 5C dan menganalisa kredit harus … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
6
0
7

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
7
Order By: Relevance
“…Analisis kredit merupakan penerapan utama pada prinsip 5C sehingga didapatkan kualitas pada pemberian pinjaman bukan kuantitas pemberian pinjaman. (Eprianti, 2019) Non Perfoming Finance dapat terjadi karena penerapan prinsip 5C yang tidak dilakukan dengan maksimal, seperti dalam penilaian capacity calon nasabah masih ada yang memeberikan bukti slip gaji yang tidak sesuai. Selanjutnya, dari sisi promosi pembiayaan terdapat pemberian kredit jaminan tetapi nilai jaminan lebih rendah dari pinjaman dan atau tanpa jaminan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Analisis kredit merupakan penerapan utama pada prinsip 5C sehingga didapatkan kualitas pada pemberian pinjaman bukan kuantitas pemberian pinjaman. (Eprianti, 2019) Non Perfoming Finance dapat terjadi karena penerapan prinsip 5C yang tidak dilakukan dengan maksimal, seperti dalam penilaian capacity calon nasabah masih ada yang memeberikan bukti slip gaji yang tidak sesuai. Selanjutnya, dari sisi promosi pembiayaan terdapat pemberian kredit jaminan tetapi nilai jaminan lebih rendah dari pinjaman dan atau tanpa jaminan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…On the other hand, banks, by regulation, are required to comply with the precautionary principles that under Indonesian Banking Law is translated into the 5 Cs: Character, Capacity, Condition, Collateral and Capital [68]. This is to ensure that banks do not end up with too much of non-performing loan [69].…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Analisis kredit umumnya dilakukan dengan prinsip 5C, antara lain character (kepribadian), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition of Economy (keadaan perekonomian) [2]. Akan tetapi, cara tersebut memiliki masalah pada waktu proses yang lama [3] dan hasil yang kurang akurat terbukti dengan masih banyak kredit yang bermasalah (macet) [4].…”
Section: Abstrakunclassified