2013
DOI: 10.25216/jhp.2.2.2013.189-202
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama

Abstract: AbstrakPada dasarnya Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya‖. Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi Hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
23
0
15

Year Published

2015
2015
2023
2023

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 33 publications
(38 citation statements)
references
References 0 publications
0
23
0
15
Order By: Relevance
“…8,9 Sedangkan penelitian Manan berusaha untuk menganalisis penemuan hukum di Pengadilan Agama. 10 Penelitian-penelitian tersebut berusaha untuk menemukan keputusan hukum yang terbaik dengan fokus lembaga yang berbeda. adapun penelitian ini lebih berfokus pada proses penemuan hukum cerai gugat di Pengadilan Agama dalam perspektif Post-Positivism.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…8,9 Sedangkan penelitian Manan berusaha untuk menganalisis penemuan hukum di Pengadilan Agama. 10 Penelitian-penelitian tersebut berusaha untuk menemukan keputusan hukum yang terbaik dengan fokus lembaga yang berbeda. adapun penelitian ini lebih berfokus pada proses penemuan hukum cerai gugat di Pengadilan Agama dalam perspektif Post-Positivism.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…When all members play an active role, family resilience is more maintained, but when one family member does not play a role in his duties, it is certain that the family's resilience will collapse even though it is not during the Covid-19 pandemic. (Manan, 2013). fiqh that preventing damage is better than bringing good.…”
Section: Nafaqat Reformulation Of Family Resilience During the Covid-...mentioning
confidence: 99%
“…17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, dalam undang-undang tersebut di dalamnya membahas tentang kompetensi absolut berkaitan dengan Penyelesaian perkara perkawinan. 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf (i) berbunyi sebagai berikut: "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islamdi bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi Syariah". Kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara isbat nikah sebagaimana telah disebutkan di atas adalah didasari atas Jurnal Hukum Sasana, Voume 6 Nomor 1, Juni 2020 P-ISSN 2461-0453, E-ISSN 2722-3779 DOI: https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.173 ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (3).…”
Section: Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Isbat Nikahunclassified