2016
DOI: 10.20961/yustisia.v5i1.8724
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal

Abstract: The purpose of this study is to formulate a law enforcement mallpractice through appropriate penal mediation approach and provide a win-win solution for the parties involved in the dispute medik AbstrakTujuan penelitian ini adalah merumuskan penegakan hukum malpraktik melalui pendekatan mediasi penal yang tepat dan memberikan win-win solution bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa medik. Target khususya itu mengidentifikasi, menginventarisasi ketentuan pengaturan mallpraktek medis di Indonesia. Metode p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
4
0
3

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
3
Order By: Relevance
“…Malpraktik adalah setiap kesalahan medis yang muncul dan timbul oleh dokter karena telah melakukan pekerjaan dibawah standar (Fitriono, Setyanto, & Ginting, 2016). Malpraktik mengatakan bahwa kelalaian yang datang dari dokter dalam pemanfaatan keterampilannya serta keilmuannya untuk mengobati pasien menurut ukuran lingkungan yang sama (Hanafiah, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Malpraktik adalah setiap kesalahan medis yang muncul dan timbul oleh dokter karena telah melakukan pekerjaan dibawah standar (Fitriono, Setyanto, & Ginting, 2016). Malpraktik mengatakan bahwa kelalaian yang datang dari dokter dalam pemanfaatan keterampilannya serta keilmuannya untuk mengobati pasien menurut ukuran lingkungan yang sama (Hanafiah, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pengertian ini mengindikasikan bahwa Malpraktik adalah kesalahan yang murni ditimbulkan dalam profesi kesehatan. Sedangkan menurut pengertian Harmien Hadiati, Malpraktik secara harfiah yakni bad practice (praktek yang buruk), atau praktek buruk yang memiliki kaitan dengan praktek penerapan ilmu-ilmu seputar teknologi medik di dalam menjalankan profesi medik dan mengandung berbagai ciri khusus (Fitriono, Setyanto, & Ginting, 2016). Dapat dipahami dari pengertian menurut Harmien Hadiati, bahwa malpraktek pada dasarnya adalah sebuah perbuatan atau praktek di dalam pekerjaan yang buruk atau memiliki implikasi buruk di dalam penerapannya.…”
unclassified
See 1 more Smart Citation
“…However, the existence of this model is expected to be able to provide solutions for both patients and health professionals in solving medical problems, without having to involve many unauthorized people. 11 Mediation is the main effort in solving medical dispute cases. With the mediation process, it is expected that the patient doctor relationship will be maintained and reach a win-win solution peace agreement.…”
Section: Iknemook Principles For Mediators In the Settlement Of Medical Malpractice Disputes Through Mediationmentioning
confidence: 99%
“…Medical malpractice is different from medical negligence, in that medical malpractice is an act carried out consciously, has a motive or purpose to cause a result that occurs, deliberately and causes harm, whereas medical negligence is between intentional and accidental, where it's done carelessly/guesswork, there is no motive or there is no goal to be achieved. (1) In the case of Dewi Ayu (2010) at the Kandow Manado General Hospital, there was a significant difference of opinion in legal considerations regarding the elements of medical crime. In ordinary criminal acts the focus is the result (gevolg), while in a medical crime, it is not the result but the cause.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%