2023
DOI: 10.20473/ntr.v6i1.41814
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Partikelir

Abstract: Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda terdapat dualisme hukum di bidang pertanahan, ada tanah yang tunduk pada hukum adat dan ada tanah yang tunduk pada hukum barat. Salah satu hak atas tanah yang tunduk pada hukum barat adalah tanah Hak Eigendom Patikelir atau sering disebut Tanah Partikelir Partikelir. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait eksistensi dan status tanah bekas tanah partikelir dan pihak yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran tanah bekas tanah partikelir tersebut. P… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles