2020
DOI: 10.30598/belobelovol5issue2page21-33
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penanganan Tindak Pidana Yang Dikualifikasi Delik Aduan

Abstract: Laporan dan aduan merupakan hal yang berbeda, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada delik biasa dan delik aduan, delik biasa dapat dilaporkan oleh semua orang namun dalam delik aduan tidak dapat diadukan semua orang, dalam perkara pidana Nomor 6/Pid.B/2018/PN.Drh yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Seram Bagian Barat, saudara HW didakwakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas adulan yang dilakukan oleh AA. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apa akibat hukum jika… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dia harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai apa yang telah dirasakan olehnya sehingga merasa terserang kehormatannya dan nama baiknya. 40 Jika kita melihat dari sisi kepentingan hukum yang hendak diberikan perlindungan dalam tindak penghinaan mengunakan kata "anjay" ini adalah dalam bentuk kehormatan atau nama baik, sehingga tepat dirasa jika penamaan ini tindakan ini menjadi tindak pidana terhadap kehormatan orang lain. Sehingga, dalam hal ini perlindungan hanya akan diberikan kepada orang saja, dan hewan maupun binatang tidak termasuk ke dalam perlindungannya.…”
Section: Penghinaan Dengan Kata "Anjay" Adalah Delik Aduanunclassified
“…Dia harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai apa yang telah dirasakan olehnya sehingga merasa terserang kehormatannya dan nama baiknya. 40 Jika kita melihat dari sisi kepentingan hukum yang hendak diberikan perlindungan dalam tindak penghinaan mengunakan kata "anjay" ini adalah dalam bentuk kehormatan atau nama baik, sehingga tepat dirasa jika penamaan ini tindakan ini menjadi tindak pidana terhadap kehormatan orang lain. Sehingga, dalam hal ini perlindungan hanya akan diberikan kepada orang saja, dan hewan maupun binatang tidak termasuk ke dalam perlindungannya.…”
Section: Penghinaan Dengan Kata "Anjay" Adalah Delik Aduanunclassified