Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan SDM guna menunjang pemenuhan kualitas penduduk di suatu negara yaitu, pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban mengenai kebijakan pemerintah atas perkawinan dini terhadap pendidikan anak suku laut di Kabupaten Lingga. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, berjenis deskriptif, serta melalui cara studi pustaka dan tinjauan literatur. Dua unsur yang mendasari pengimplementasian kebijakan, yakni kebijakan dan pelaksana (implementer). Pemerintah sudah membuat kebijakan tentang batas usia untuk menikah dan kebijakan tentang batas usia belajar guna menekan pernikahan dini dan meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Lingga membuat kebijakan terkait melindungi hak anak (FORAGA) serta PKBM dan BOSDA (beasiswa bagi anak suku laut yang kurang mampu). Oleh karena itu, didapatkan bahwa kebijakan telah dibuat dan terdapat beberapa orang pelaksana di dalamnya, akan tetapi partisipasi masyarakat kurang dalam menyukseskan kebijakan yang sudah ada akibat dari kebudayaan pernikahan dini yang sudah begitu kental. Dengan demikian, kebijakan tersebut belum dikatakan terimplementasi dengan baik. Perlu dukungan dari kedua belah pihak, yakni pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan atas pernikahan dini terhadap pendidikan anak suku laut di Pulau Kelumu.