2021
DOI: 10.22219/jdh.v1i2.17101
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemenuhan Akses Pendidikan Kepada Masyarakat Pinggiran Perkotaan

Abstract: Konsiderans menimbang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 secara gamblang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Pemerataan akses pendidikan bagi setiap anak merupakan keniscayaan yang menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pemerataan akses pendidikan ini dinyatakan sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dituliskan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Salah satu prinsip pemerata… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
references
References 8 publications
(15 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance