2021
DOI: 10.26905/afr.v4i1.5476
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia

Abstract: The purpose of this study is to examine the effect of mudharabah, musharakah and murabahah financing on profitability. The population of this research is Islamic Banks in Indonesia that registered for five consecutive years (2015–2019). The sample of this research are 7 sharia banks, and 5 years periods resulted in 35 observation data. The multiple regression analysis model in used to test the hypothesis. The results of this study indicate that mudharabah, musharakah and murabahah financing have different infl… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(7 citation statements)
references
References 23 publications
(45 reference statements)
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Peneliti tertarik menggunkan rasio profitabilitas dengan return on equity (ROE) (Dendawijaya, 2009), ini saran dari penelitian istiowati yang sudah menggunkan rasio return on asset (ROA) dan menyarankan dengan rasio yang lain seperti return on equity (ROE) (Istiowati & Muslichah, 2021), untuk melakukan kerjasama dengan bank syariah, biasanya kita disuguhkan oleh beberapa akad yang sering digunakan dalam bertransaksi atau dalam melakukan kerjasama dengan mitra. Baik itu dalam penghimpunan dana, maupun pengeluaran dana (Pradesyah, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peneliti tertarik menggunkan rasio profitabilitas dengan return on equity (ROE) (Dendawijaya, 2009), ini saran dari penelitian istiowati yang sudah menggunkan rasio return on asset (ROA) dan menyarankan dengan rasio yang lain seperti return on equity (ROE) (Istiowati & Muslichah, 2021), untuk melakukan kerjasama dengan bank syariah, biasanya kita disuguhkan oleh beberapa akad yang sering digunakan dalam bertransaksi atau dalam melakukan kerjasama dengan mitra. Baik itu dalam penghimpunan dana, maupun pengeluaran dana (Pradesyah, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini akan memberikan sinyal negatif kepada stakeholder yang berakibat pada profitabilitas menjadi semakin rendah. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Istiowati and Muslichah (2021); Aiman & Sutrisno, (2020); Novianti (2022); Damayanti, Suartini, and Mubarokah (2021) ;Sihabudin, (2020).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Tabel 2 dan Gambar 4 Diagram dibawah ini akan membagi tempat mana saja yang sudah bisa menerapkan akad murabahah yang selaras dengan ekonomi syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI maupun yang tidak atau masih samar-samar. Untuk lebih detailnya berikut ini adalah penjelasan terkait hasil penelitian yang ada: Pertama adalah Sesuai Dengan Fatwa Dari tabel dan gamabr diatas, terdapat 14 (empat belas) artikel jurnal yang sudah dapat melakukan praktik Pembiayaan Murbahah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dalam artian sudah menerapkan fatwa dengan baik, hal tersebut dapat dilihat pada praktiknya apakah sedah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih ada kecatatan dan lainnya, terhindar dari apa-apa yang sudah dilarang atau tidak (Fahmi, 2020) (Ai Siti Nurjadidah et al, 2020 (Anugrah, 2020) (Nasution, 2021) (Istiowati & Muslichah, 2021) (Ramadani, 2022) (Supriyadi, 2020) (Juni Marianti STEI Hamfara Yogyakarta et al, 2021) (Afif & Haryono, 2022) (Hadiatini et al, 2022) (Supriyadi, 2022) (Irawan, 2022) (D. M. Putri et al, 2021) (Syaripuddin, 2020) (Regina Maretha & Indriasih, 2022.…”
Section: Implementasi Fatwa Pada Pembiayaan Akad Murabahahunclassified