2022
DOI: 10.12962/j26139960.v6i6.169
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemberdayaan Berkelanjutan UMKM Sadar Halal di Madiun Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal

Abstract: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah berjalan. Namun sejumlah kebijakan dari produk hukum tersebut masih belum tersosialisasikan dengan baik, terutama bagi kalangan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman UMKM. Begitu juga yang terjadi pada sebagian penggiat UMKM di Kabupaten Madiun yang belum tahu menahu mengenai kebijakan tersebut. Mereka kurang kesadaran bahwa mengurus perizinan dan sertifikasi halal terhadap produk mereka adalah suatu hal yang sangat penting dan tentunya … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Mahasiwa KKN melakukan kunjungan ke UMKM Pawon Bu Cip untuk melakukan wawancara dengan penyelia halal sekaligus pemilik yaitu Ibu Wisnu Framitasari, berkaitan dengan dokumen sistem jaminan halal dan observasi kondisi dapur tempat proses produksi halal, bahan baku yang digunakan serta produk yang dibuat seperti bumbu instan rawon, soto, opor, bali. Selain itu, mahasiswa KKN juga melakukan observasi di Pujasera lingkungan kantor Kopwan SBW Surabaya guna memastikan bahan baku dan proses produksi halal sesuai dengan dokumen SJPH yang nantinya akan dimasukkan ke SIHALAL [10] .…”
Section: Hasil Dan Diskusiunclassified
“…Mahasiwa KKN melakukan kunjungan ke UMKM Pawon Bu Cip untuk melakukan wawancara dengan penyelia halal sekaligus pemilik yaitu Ibu Wisnu Framitasari, berkaitan dengan dokumen sistem jaminan halal dan observasi kondisi dapur tempat proses produksi halal, bahan baku yang digunakan serta produk yang dibuat seperti bumbu instan rawon, soto, opor, bali. Selain itu, mahasiswa KKN juga melakukan observasi di Pujasera lingkungan kantor Kopwan SBW Surabaya guna memastikan bahan baku dan proses produksi halal sesuai dengan dokumen SJPH yang nantinya akan dimasukkan ke SIHALAL [10] .…”
Section: Hasil Dan Diskusiunclassified
“…Literacy for consumers, of course, so that consumers can choose and sort out which products are halal and which are non-halal. As for halal literacy for producers, it is intended that producers are responsible for presenting products that are guaranteed to be halal (Mashuri et al, 2022).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Mashuri, M., Sampurno, B., Choiruddin, A., Mirmanto, H., Kurniawan, A., & Haekal, M. (2022). Pemberdayaan Berkelanjutan UMKM Sadar Halal di Madiun Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal.Sewagati, 6(6), 685-692. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i6.169…”
unclassified