2022
DOI: 10.15642/mal.v3i04.132
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Perspektif Fikih Siyasah

Abstract: This article discusses Large-Scale Social Restrictions (PSBB), which is based on Government Regulation Number 21 of 2020 to be analysed in siyasah jurisprudence.  This research is a normative or juridical type of legal research.  The results of the study concluded that to deal with the Covid-19 pandemic, the government refers to the regulation of Regulation Pegoverning Number 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions. This regulation has many shortcomings, so the handling of this pandemic is less e… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Upaya PSBB diantaranya : 1) sekolah dan tempat kerja diliburkan; 2) kegiatan keagamaan dibatasi; 3) kegiatan di tempat umum juga dibatasi (Handarini & Wulandari, 2020). Selain hal tersebut, juga diminta pada masyarakat untuk tidak melakukan interaksi sosialnya dan tetap tinggal di dalam rumah serta membantasi penggunaan transportasi publik (Kurniawan & Yuliharson, 2022). Pendapat lain menambahkan bahwa pembatasan sosial lainnya seperti ; harus selalu menjaga jarak, tidak bersalaman, tidak berpelukan, menghindari penggunaan transportasi umum, bekerja dari rumah (Work From Home) serta dilarang berkerumun (Wijayanto, 2020).…”
Section: Gambar 1 Lokasi Penelitianunclassified
“…Upaya PSBB diantaranya : 1) sekolah dan tempat kerja diliburkan; 2) kegiatan keagamaan dibatasi; 3) kegiatan di tempat umum juga dibatasi (Handarini & Wulandari, 2020). Selain hal tersebut, juga diminta pada masyarakat untuk tidak melakukan interaksi sosialnya dan tetap tinggal di dalam rumah serta membantasi penggunaan transportasi publik (Kurniawan & Yuliharson, 2022). Pendapat lain menambahkan bahwa pembatasan sosial lainnya seperti ; harus selalu menjaga jarak, tidak bersalaman, tidak berpelukan, menghindari penggunaan transportasi umum, bekerja dari rumah (Work From Home) serta dilarang berkerumun (Wijayanto, 2020).…”
Section: Gambar 1 Lokasi Penelitianunclassified
“…2 (2020): 379, https://doi.org /10.33182/ml.v17i2.935. 4 Rifki Dwi Kurniawan andSamudra Baratha Yuliharson, "Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Perspektif Fikih Siyasah," Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah … 03, no. 4 (2022): 316. pemerintah, setelah itu disusul kota Surabaya dan kota-kota lainnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified