2016
DOI: 10.24252/ad.v5i2.4850
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembaharuan Hukum Dalam Kompilasi Hukum Islam

Abstract: In the context of the Compilation of Islamic Law, Islamic law is seen as a renewal of the mandate of the state constitution to replace the products of the Dutch colonial laws still in force and to replace some legal product that was not commensurate with the demands of the times. Islamic law in the context of Indonesian-ness especially those in family law reform includes four categories, namely: fiqh, fatwa, jurisprudence, and Act. Compilation of Islamic Law is a formulation of jurisprudence ala Indonesia that… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini penting karena perilaku mukallaf yang menjadi objeknya merupakan sesuatu yang kontinum dan senantiasa mengalami perubahan. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam harus dilakukan sebagai respon terhadap tuntutan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat (Cahyani, 2016).…”
Section: Persidangan: Sebuah Pembaharuan Dalam Hukum Perceraian Islam...unclassified
“…Hal ini penting karena perilaku mukallaf yang menjadi objeknya merupakan sesuatu yang kontinum dan senantiasa mengalami perubahan. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam harus dilakukan sebagai respon terhadap tuntutan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat (Cahyani, 2016).…”
Section: Persidangan: Sebuah Pembaharuan Dalam Hukum Perceraian Islam...unclassified
“…Dalam hal ini, perwujudan kaidah al-muhafadzah "ala alqadim al-shalih wa al-akhdzu "ala al-jadid al-ashlah (memelihara yang lama jika hal itu masih baik dan menerima yang baru atau perubahan jika hal itu dianggap lebih baik), menjadi suatu keharusan. 38 Kajian bagi pembuat undang-undang adalah adanya putusan pengadilan dalam penjatuhan pidana berdasarkan keterikatan masyarakat serta otoritas tokoh adat sehingga rentan terjadinya disparitas pidana terkait penegakan hukum adat. 39 Dalam praktik penegakan hukum dan putusan pengadilan terkait delik adat juga sangat mungkin variatif interpretasinya sesuai dengan pluralitas daerah dan adat yang berkembanga di masyarakat.…”
Section: Fungsionalisasi Nilai Islam Dan Local Wisdom Dalam Sistem Hukum Pidana Positifunclassified