2020
DOI: 10.32493/dedikasipkm.v1i1.6059
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelatihan Perhitungan Pajak PPH Pasal 21, Pasal 23, Dan PPH Pasal 4 Ayat 2 Kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02

Abstract: The purpose of the PKM activities is to maximize the performance of principal, treasurer, administration of SMP Kota Tangerang Selatan cluster 02. The focus is on school treasurer tasked with handling the use of BOS funds. BOS Treasurer has a tax obligation that is somewhat different than the government treasurer in general. Procedure of calculation of PPh article 21 on employee's salary is derived from calculating the entire gross income of a month which includes basic salary and allowances, then reduced by t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pajak penghasilan yang berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan, merupakan salah satu pajak utama. Pajak penghasilan badan dikategorikan sebagai pajak subyektif yang mempertimbangkan situasi setiap wajib pajak sebagai elemen penting dalam memutuskan pemungutan pajak, sehingga menghasilkan tagihan pajak yang berbedabeda untuk setiap wajib pajak (Lativa et al, 2020). Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak, setiap orang di Indonesia yang memperoleh uang dari sumber tertentu wajib membayar pajak penghasilan orang pribadi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak penghasilan yang berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan, merupakan salah satu pajak utama. Pajak penghasilan badan dikategorikan sebagai pajak subyektif yang mempertimbangkan situasi setiap wajib pajak sebagai elemen penting dalam memutuskan pemungutan pajak, sehingga menghasilkan tagihan pajak yang berbedabeda untuk setiap wajib pajak (Lativa et al, 2020). Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak, setiap orang di Indonesia yang memperoleh uang dari sumber tertentu wajib membayar pajak penghasilan orang pribadi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak penghasilan dikenakan atas pajak penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Pajak penghasilan badan tergolong pajak subjektif, yaitu pajak yang mempertimbangkan keadaan setiap wajib pajak sebagai faktor kunci dalam menentukan pemungutan pajak, sehingga setiap wajib pajak memiliki tagihan pajak yang berbeda-beda (Lativa et al, 2020). Kondisi wajib pajak yang diterjemahkan ke dalam kemampuan membayar pajak, khususnya kemampuan pembukuannya, juga dianggap sebagai dasar utama untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, agar wajib pajak orang pribadi tidak ditagih berlebihan (Fitri & Anthoni, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified