2021
DOI: 10.35914/tomaega.v4i3.919
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelatihan Membaca Kitab Kuning bagi Penghulu Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara

Abstract: AbstrakPenghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Masalah yang akan diselesaikan dalam kegiatan ini adalah (1) Bagaimana teknik penyajian pelatihan baca kitab kuning (2) Bagaimana materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan ba… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles