“…Dalam kondisi demikian ini, orientasi program pengabdian masyarakat lebih berkisar pada: (a) pelayanan masyarakat maupun club dicabang olahraga, sehingga tidak mampu membangkitkan semangat dan menyadarkan organisasi untuk melakukan perubahan atas problem yang mereka hadapi, (b) pelayanan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan di cabang-cabang olahraga yang ada di Indonesia, (c) konsep kegiatan yang diajukan bersifat monolitik, sepihak, dan 2 bersifat top down, karena pengabdi menggali dan menyelesaikan masalah sendiri untuk organisasi, (d) pengabdi menempatkan diri sebagai problem solver dalam menjawab berbagai problem sosial, (e) cabang olahraga dijadikan sebagai objek kegiatan, (f) hanya bersifat formalitas yang cenderung ke arah seremonial akademik semata, dan (g) hasil kegiatan akan menjadikan rujukan penyelesaian masalah yang ada dicabang olahraga tersebut (Pasaribu, 2021).…”