2020
DOI: 10.53429/jdes.v7i1.27
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus di BAZ Kabupaten Nganjuk)

Abstract: Zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, maka dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah, dibentuklah organisasi pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen-dokumen hukum,sedangk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Al-Qardawi (1993) menyebutkan bahwa tujuan dasar zakat adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Penerapan sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut-atribut keduniawian lainnya (Rusdiana, 2020). Pramanik (1993) berpendapat bahwa zakat memainkan peran yang sangat penting dalam meredistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat muslim.…”
Section: Zakatunclassified
“…Al-Qardawi (1993) menyebutkan bahwa tujuan dasar zakat adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Penerapan sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut-atribut keduniawian lainnya (Rusdiana, 2020). Pramanik (1993) berpendapat bahwa zakat memainkan peran yang sangat penting dalam meredistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat muslim.…”
Section: Zakatunclassified