2020
DOI: 10.51517/jhtp.v6i1.220
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Ditinjau Dari Pasal 1338 Kuhperdata

Abstract: Konsinyasi merupakan salah satu bentuk strategi produsen dalam pendistribusian produknya kepada konsumen. Secara garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat dan saat diperlukan). Mekanisme dalam pelaksanaan konsinyasi yaitu produsen yang dalam hal ini diwakili oleh Supplier menitipkan produknya kepada… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Konsinyasi merupakan penjualan dengan perjanjian antara pihak pemilik barang (consignor) yang menyerahkan barangnya kepada pihak penjual (consignee) untuk dijual kepada pembeli dan pihak consignee mendapatkan imbalan berupa komisi dari pihak consignor [6]. Dalam sumber lain konsinyasi juga dijelaskan sebagai bentuk perjanjian antara pihak consignor yang menitipkan barang dagangannya dan pihak consignee yang menjual barang dagangan dengan pembayaran setelah barang yang diperjualbelikan telah laku terjual [7].…”
Section: Konsinyasiunclassified
“…Konsinyasi merupakan penjualan dengan perjanjian antara pihak pemilik barang (consignor) yang menyerahkan barangnya kepada pihak penjual (consignee) untuk dijual kepada pembeli dan pihak consignee mendapatkan imbalan berupa komisi dari pihak consignor [6]. Dalam sumber lain konsinyasi juga dijelaskan sebagai bentuk perjanjian antara pihak consignor yang menitipkan barang dagangannya dan pihak consignee yang menjual barang dagangan dengan pembayaran setelah barang yang diperjualbelikan telah laku terjual [7].…”
Section: Konsinyasiunclassified
“…Selanjutnya akan dijelaskan terlebih dahulu asas mengikatnya kontrak (Pacta Sunt Servanda) bahwa setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janjijanji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Arista, 2020).…”
Section: Solihin Markoniunclassified