2022
DOI: 10.52738/pjk.v2i1.80
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pasar Rakyat Vs. Pasar Modern Ketimpangan Pengaturan Produk Hukum Daerah

Abstract: Pesatnya perkembangan pasar modern saat ini berbanding terbalik dan bahkan menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional (pasar rakyat) yang merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Kontrasnya, pengaturan dalam produk hukum daerah justru berpihak pada pertumbuhan pasar modern dan mengesampingkan keberlanjutan pasar rakyat. Kajian ini bertujuan untuk menguji pengaturan mengenai pasar modern dan pasar rakyat dengan indikator nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini sangat urgen dilakukan guna mengidentifi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tanpa pemahaman yang mendalam tentang pasar, bisnis berisiko kesulitan dalam menarik perhatian dan memenuhi kebutuhan konsumen (Budiarti, 2023). Dalam dunia bisnis yang kompetitif, pasar bukan hanya dianggap sebagai tujuan akhir, melainkan juga sebagai fondasi dari eksistensi dan keberlanjutan bisnis secara keseluruhan (Triono & Tisnanta, 2022). Kemampuan untuk memahami karakteristik pasar, mengidentifikasi pergeseran tren konsumen, dan merespon perubahan dengan cepat akan membantu bisnis untuk tetap relevan dan kompetitif di tengah persaingan yang ketat.…”
Section: Pasar (Market)unclassified
“…Tanpa pemahaman yang mendalam tentang pasar, bisnis berisiko kesulitan dalam menarik perhatian dan memenuhi kebutuhan konsumen (Budiarti, 2023). Dalam dunia bisnis yang kompetitif, pasar bukan hanya dianggap sebagai tujuan akhir, melainkan juga sebagai fondasi dari eksistensi dan keberlanjutan bisnis secara keseluruhan (Triono & Tisnanta, 2022). Kemampuan untuk memahami karakteristik pasar, mengidentifikasi pergeseran tren konsumen, dan merespon perubahan dengan cepat akan membantu bisnis untuk tetap relevan dan kompetitif di tengah persaingan yang ketat.…”
Section: Pasar (Market)unclassified
“…Substansi hukum harus mampu menciptakan sebuah sistem ekonomi yang efisien dan menghilangkan hambatanhambatan ekonomis yang ada. [5] Pertumbuhan Pasar modern seperti swalayan secara tidak langsung memberi dampak berkurangnya pengunjung pasar tradisional, ditambah lagi kurang terawatnya fasilitas pasar tradisional yang ada menyebabkan banyak orang lebih memilih Pasar modern yang jauh lebih nyaman dan lebih efektif. Didalam Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjelaskan bahwa, pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki: a. IUP2R untuk Pasar Rakyat, b. IUPP untuk Pusat Perbelanjaan; dan c. IUTS untuk Toko Swalayan dan Perkulakan.…”
Section: Pendahuluanunclassified