2022
DOI: 10.31219/osf.io/fgj49
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Partisipasi Masyarakat Terhadapa Pembangunan Di Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang

Taufik

Abstract: Daerah kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif di bawah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Oleh karena memiliki kedudukan tertinggi di kantor kecamatan, camat merupakan pemimpin dalam organisasi pemerintah kecamatan. Dengan demikian, camatdituntut memiliki gaya kepemimpinan dalam membawa dan mempengaruhi bawahannya agar mampu … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 10 publications
(14 reference statements)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dimana dalam ruang tersebut negara telah mempekerjakan para pejabat dengan memberikan upah/honor dengan tugas untuk melaksanakan kebiijakan-kebijakan politik negara. (Adam Latif, Irwan, Muhammad Rusdi, Ahmad Mustanir, 2019) Birokrasi seringkali ditandai sebagai badan / sektor pemerintahan yang dalam kata lain disebut public sector, public service, ataupun public administration.…”
Section: A Konsep Birokrasi Pemerintahanunclassified
“…Dimana dalam ruang tersebut negara telah mempekerjakan para pejabat dengan memberikan upah/honor dengan tugas untuk melaksanakan kebiijakan-kebijakan politik negara. (Adam Latif, Irwan, Muhammad Rusdi, Ahmad Mustanir, 2019) Birokrasi seringkali ditandai sebagai badan / sektor pemerintahan yang dalam kata lain disebut public sector, public service, ataupun public administration.…”
Section: A Konsep Birokrasi Pemerintahanunclassified
“…Di sisi lain, tidak mudah lagi untuk merumuskan isi konstitusi yang dapat merumuskan hukum alam untuk semua kebutuhan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan negara, seiring perkembangan situasi dan kondisi. (A Mustanir, Dema, et al 2018). Menyadari munculnya pemahaman yang tampaknya sempit, Weir menekankan bahwa konstitusi dipahami sebagai seperangkat aturan, legal dan ilegal atau di luar hukum(Latif et al undated), namun diakui dan ditegakkan oleh pengadilan.…”
unclassified