“…Bentuk dan sarana partisipasi publik yang sudah diciptakan seperti melalui perlombaan dan diskusi publik dapat dievaluasi efektivitas dan efisiensinya lebih lanjut untuk menciptakan pengambilan kebijakan yang lebih inklusif (Farinosi et al, 2019). Momen sensus penduduk, pemanfaatan teknologi melalui analisis media sosial (Alizadeh et al, 2019;, pembentukan lembaga khusus untuk partisipasi masyarakat (Donaghy, 2020), pembentukan instrumen hukum untuk proses partisipasi publik (Mapfumo & Mutereko, 2020), penyetaraan hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat di mata hukum antara masyarakat dan pemerintah (Cox, 2010), dan cara-cara lainnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut perlu dilakukan karena salah satu indikator cerdasnya kota (atau negara) adalah kemampuannya memilih dan menentukan model partisipasi publik yang relevan dengan kemampuan, kapabilitas, serta kebutuhan (Afzalan et al, 2017).…”