2021
DOI: 10.24002/jep.v37i2.3744
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana

Abstract: According to Article 183 of the Criminal Procedure Code, a judge may not impose a sentence on a person unless he has at least two valid evidence and he is convinced that a criminal act actually occurred and that the defendant was guilty of committing it. In this context there are at least two means of evidence and belief must be applied cumulatively based on the negative evidence theory (negative wettelijk bewijs theorie) adopted in Indonesia. The word two means of evidence refers to the parameter that there m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Parameters of judges' beliefs can be divided into formal and material parameters where the understanding, knowledge, freedom, and integrity of judges are very influential [11]. Formal convictions are based on evidence at trial.…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Parameters of judges' beliefs can be divided into formal and material parameters where the understanding, knowledge, freedom, and integrity of judges are very influential [11]. Formal convictions are based on evidence at trial.…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…33/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg, yang merupakan putusan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan, Dokter, dan Keluarga Berencana (KB) pada salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Padang Tahun Anggaran 2013 (selanjutnya disebut Pengadaan Alkes), yang dilakukan oleh terdakwa I, Direktur Utama PT TBN, bersama-sama dengan 4 orang lainnya dan telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp5 miliar. Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300.000.000, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.512.288.312,11,apabila Majelis hakim memang telah menyatakan berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi Pengadaan Alkes tersebut, tetapi majelis hakim tidak menguraikan secara jelas termasuk dalam kategori manakah kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar tersebut. Apakah dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312,11, termasuk dalam kategori paling berat, berat, sedang, atau ringan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Secara yuridis normatif, berdasarkan Pasal 183 KUHAP seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya mendasarkan pada aspek yuridis, yaitu minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang dan aspek non-yuridis, yang menyangkut keyakinan hakim yang diperoleh berdasarkan alat-alat bukti tersebut. 11 Pernyataan tersebut senada dengan pendapat Subekti yang menyatakan bahwa keyakinan hakim haruslah didasarkan pada suatu yang dinamakan oleh undang-undang sebagai alat bukti. Dalam suatu putusan, keyakinan hakim juga bertolak dari prinsip kebebasan dan kemandirian hakim.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Dalam memutus perkara, hakim berlandaskan pada prinsip beyond reasonable doubt yang menegaskan bahwa hakim harus mempunyai keyakinan yang sah atau keyakinan yang didapatkan atas alat-alat bukti yang sah dalam persidangan disesuaikan dengan fakta hukum. Hakim dilarang memutus suatu perkara dengan berpedoman atas fakta dan keadaan objektif yang terjadi pada sebuah peristiwa pidana belaka, namun harus benarbenar menerapkan keyakinannya atas seluruh fakta dan keadaan objektif menyatakan terdakwa benar terbukti bersalah (Riza, 2018).…”
Section: Tujuan Dan Kegunaanunclassified