2017
DOI: 10.19105/al-lhkam.v12i1.1198
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Abstract: Asuransi syariah (takâful) berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang.  Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa ghurûr dan maysir. Prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadits. Asuransi syariah di Indonesia diatur bersama-sama asu… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles