2022
DOI: 10.54049/taad.1183542
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ötanazi̇ Ve Hastanin Kendi̇ Geleceği̇ni̇ Beli̇rleme Hakki Arasindaki̇ İli̇şki̇

Abstract: The concept of euthanasia, which is formed by combining the words goods and death, means sweet and painless death, easy death. Legal definition of euthanasia is the death of the person whose death is inevitable and who cannot be cured according to the data of medical science or who is in unbearable pain, based on his consent, or leaving the medical aid to die by cutting it off. The patient’s right to determine his own future, on the other hand, means that a patient who has the opportunity and will to mak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(1 citation statement)
references
References 5 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Didalam hukum kesehatan, hak ini dapat dimaknai sebagai hak seseorang yang memiliki daya pertimbangan dan cukup umur untuk menentukan keputusan penting dalam hidupnya sendiri. Pada prinsipnya, hak ini berhubungan dengan doktrin informed consent yakni sebagai hak dasar dalam lingkup medis yang mencerminkan sebagai hak otonomi pasien, hak tersebut sangat dijunjung tinggi dan dihormati secara etik (AŞKIN & YEĞRİM, 2022). Hubungan antara hak untuk menentukan nasib sendiri dengan euthanasia adalah hak yang dimiliki keluarga pasien dengan membebaskannya menentukan tindakan medis yang dapat dilakukan dokter dalam bentuk persetujuan dilakukannya euthanasia pada pasien setelah mendapatkan informasi medis yang cukup.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Didalam hukum kesehatan, hak ini dapat dimaknai sebagai hak seseorang yang memiliki daya pertimbangan dan cukup umur untuk menentukan keputusan penting dalam hidupnya sendiri. Pada prinsipnya, hak ini berhubungan dengan doktrin informed consent yakni sebagai hak dasar dalam lingkup medis yang mencerminkan sebagai hak otonomi pasien, hak tersebut sangat dijunjung tinggi dan dihormati secara etik (AŞKIN & YEĞRİM, 2022). Hubungan antara hak untuk menentukan nasib sendiri dengan euthanasia adalah hak yang dimiliki keluarga pasien dengan membebaskannya menentukan tindakan medis yang dapat dilakukan dokter dalam bentuk persetujuan dilakukannya euthanasia pada pasien setelah mendapatkan informasi medis yang cukup.…”
Section: Pendahuluanunclassified