“…8. Ibnu Sabil, diartikan musafir (orang yang melakukan perjalanan) yang pada saat itu tidak memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhannya selama dalam perjalanan, akan tetapi dengan syarat perjalanan tersebut untuk tujuan yang dibenarkan secara syara.Delapan penerima zakat tersebut juga dijelaskan oleh beberapa penulis dalam bukunya masing-masing oleh (Mardani et al, 2016;Zavadskas et al, 2016), (Hasanuddin Bua & Harafah, 2019;Hasanudin Bua, 2019) dan (Gunawan et al, 2020;Nasution et al, 2020).…”