“…Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan suatu keadaan yang dinamis, dimana membuat Pemerintah Daerah dan masyarakat mampu untuk melakukan kegiatan ketentraman, melakukan kegiatan dengan tentram, tertib, teratur (Sutrisno et al, 2016;Nugroho & Supardal, 2022) Sedangkan perlindungan masyarakat yang merupakan bagian dari bidang ketertiban umum dan ketentraman memiliki peran yang dianggap strategis dalam rangka melaksanakan keamanan, ketertiban lingkungan dan upaya pengurangan dan penanggulangan bencana alam maupun sosial. Maka dalam hal tugas tersebut, fungsi perlindungan masyarakat yang secara detail yaitu membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu dalam penyelenggaraan pertahanan Negara (Murtinisngsih, 2012;Kinasih & Pramono, 2018;Astuti, 2020).…”