Zakat merupakan instrumen penting dalam sektor ekonomi Islam yang dapat mendorong kemajuan, kemakmuran dan pemberdayaan perekonomian umat. Institusi zakat perlu diatur dan dikelola secara efektif dan efisien. Melalui sistem penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang baik, zakat dapat menjadi alternatif kestabilan krisis ekonomi serta mampu menjadi solusi alternatif dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen zakat melalui peran BAZNAS dan UPZ berbasis desa sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian ini juga berusaha menggambarkan prinsip serta model pengelolaan zakat berbasis UPZ yang diterapkan oleh BAZNAZ Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode penghimpunan data yang dipakai penelitian ini ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapaun informan dalam penelitian ini adalah Ketua Baznas dan para pengurus masing-masing UPZ. Analisis data yang dipakai ialah metode deskriptif analitik dengan menggunakan versi Miles dan Huberman dengan menggunakan tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan manajemen zakat melalui UPZ berbasis Desa yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Sinjai, telah dijalankan sesuai dengan tujuan dan target mulai dari sosialisasi, mengumpulkan, mendata, menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), hingga menyusun laporan kegiatan. Dengan pengelolaan manajemen zakat melalui UPZ berbasis desa, BAZNAZ dapat mewujdukan perannya dalam hal pemberdayaan ekonomi umat seperti menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling) seperti, memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat (empowering), perlindungan kepada masyarakat, menentukan skala prioritas masalah yang paling mendesak, menyelesaikan masalah dengan pendekatan ekonomi, sosial, dan kultural.