2018
DOI: 10.23887/jia.v2i2.15634
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Pemanfaatan Dan Profesionalisme Pengelolaan Aset Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Abstract: ABSTRAK Penelitian ini mengangkat topik pengelolaan aset desa pada desa-desa di Provinsi Bali sebab kasus-kasus penyalahgunaan aset desa oleh aparat pemerintah desa telah menjadi problematika yang marak terjadi pada desa-desa di wilayah Provinsi Bali. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi pengaruh optimalisasi pemanfaatan aset desa dan profesionalisme pengelolaan aset desa terhadap peningkatan pendapatan asli desa. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 87 kepala desa dan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
16
0
14

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

2
4

Authors

Journals

citations
Cited by 16 publications
(30 citation statements)
references
References 0 publications
0
16
0
14
Order By: Relevance
“…Sesuai ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa (Dewi, et al,2018).…”
Section: Aset Desaunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Sesuai ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa (Dewi, et al,2018).…”
Section: Aset Desaunclassified
“…Aset desa lainnya yang terkandung dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa, kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum, dan bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib (Dewi, et al,2018).…”
Section: Aset Desaunclassified
See 3 more Smart Citations