2021
DOI: 10.54629/jli.v18i3.787
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
5

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
5
Order By: Relevance
“…hal inilah yang paling berbahaya karena sangat riskan merusak masa depan anak. (Sari and Swardhana 2021) Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan cara pelaksanaan diversi. Memperhatikan tujuan pelaksanaan diversi di atas, dapat dipahami bahwa diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anak dari proses peradilan formal ke proses peradilan informal.…”
Section: Penyelesaian Permasalahan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ...unclassified
“…hal inilah yang paling berbahaya karena sangat riskan merusak masa depan anak. (Sari and Swardhana 2021) Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan cara pelaksanaan diversi. Memperhatikan tujuan pelaksanaan diversi di atas, dapat dipahami bahwa diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anak dari proses peradilan formal ke proses peradilan informal.…”
Section: Penyelesaian Permasalahan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ...unclassified
“…According to Diah Ratna Sari Hariyanto and Gde Made Swardhana, the phenomenon shows that the results of the agreed diversion are often considered weak because they are different from criminal sanctions which are coercive in nature (Hariyanto & Swardhana, 2021). Historically, a milestone that has always been upheld in criminal law is the principle of legality so that criminal law enforcement is generally resolved through the judiciary (the principle of criminal law does not recognize peace), which means the legal process will continue even though peace has been reached between the parties.…”
Section: Diversion In the Juvenile Criminal Justice System In Law Num...mentioning
confidence: 99%
“…Ketika tindakan pidana anak dilakukan maka tentu anak bertemu dengan muka hukum sehingga negara memberikan diversi untuk melindungi mereka. Diversi ialah solusi terhadap permasalahan peradilan pidana dan dilaksanakan dapat mengurangi over kapasitas yang ada di Lembaga Permasyarakatan, sebagai media guna melindungi anak serta menghindar dari sanksi pidananya yang berpengaruh tidak baik bagi anak, berguna untuk masyarakat dikarenakan diversi mengedepankan keadilan untuk seluruh orang yang bersangkutan (Hariyanto & Swardhana, 2021). Pelaksanaan diversi guna memberiaknnya sanksi tepat serta mendidik dengan tidak menirikberatkan pada pembalasan, selain itu tujuan diversi guna menghindar dari anak dari stigma negatif kepada jiwanya serta tumbuh kembang anak yang terlibat peradilan pidana.…”
Section: Pendahuluanunclassified