2020
DOI: 10.33059/jhsk.v15i2.2729
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita

Abstract: Tulisan ini membedah diskrepansi pelaksanaan omnibus law di Indonesia, antara apa yang idealnya terjadi dengan apa yang nyatanya terjadi. Saat omnibus law diharapkan menjadi solusi ampuh dari ruwetnya regulasi di Indonesia justru realitanya bertransformasi menjadi ladang permasalahan baru yang menuai banyak respon negatif dari berbagai kalangan masyarakat. Omnibus law yang ditafsirkan oleh Pemerintah dan DPR sebagai terobosan progresif untuk mengatasi permasalahan multisektoral ditafsirkan berbeda oleh beberap… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…In particular, foreign investment significantly impacts Indonesia because it can cover the current account deficit. 13 In reality, there are various obstacles to investment activities in Indonesia. These obstacles are related to laws and regulations that are not harmonious.…”
Section: B Discussion 1 Establishment Of Law Number 11 Of 2020 Concerning Job Creation In Encouragingmentioning
confidence: 99%
“…In particular, foreign investment significantly impacts Indonesia because it can cover the current account deficit. 13 In reality, there are various obstacles to investment activities in Indonesia. These obstacles are related to laws and regulations that are not harmonious.…”
Section: B Discussion 1 Establishment Of Law Number 11 Of 2020 Concerning Job Creation In Encouragingmentioning
confidence: 99%
“…5 Oktober 2020, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkanNUndang-Undang Nomor 11 Tahun 20200tentang CiptaAKerja (Amin, 2020). Undang-Undang ini merampingkan banyak regulasi menjadi satu bungkus dalam Cipta Kerja.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penerapan Omnibus Law di Indonesia difokuskan sebagai konsep solutif guna menyelesaikan permasalahan peraturan perundang-undangan, khususnya banyaknya regulasi dan tumpang tindih regulasi. Dari situ diharapkan mampu menghadirkan iklim ketatanegaraan yang lebih baik, terutama dalam bidang perekonomian, investasi, dan birokrasi (Amin, 2020). Di dalam Undang Undang omnibus law terdapat beberapa klaster yaitu UU Cipta Lapangan Kerja, UU Perpajakan dan UU Pemberdayaan Masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja menyimpang dari ketentuan pasal 96 dalam UU No. 12 Th 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana proses penyusunan UU Ciptaker ini minim sekali partisipasi publik dan dianggap sangat tertutup sehingga mendapat berbagai penolakan dari masyarakat (Amin, 2020), pragmatis dan kurang demokratis, membatasi ruang partisipasi maupun disusun tidak sistematis dan kurang hati-hati (Anggono, 2020). Pemerintah diharapkan untuk tidak hanya mendukung ekonomi dan memudahkan investasi saja tetapi dihimbau untuk meninjau kembali regulasi melalui prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sebelum diberlakukannya Omnibus Law.…”
Section: Pendahuluanunclassified