2016
DOI: 10.31078/jk1046
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)

Abstract: Research concerning model and implementation of Constitutional Court Verdicts in Judicial Review of Law against the 1945 Constitution constitutes juridical normative research using secondary data which is primary legal material namely Constitutional Court verdicts issued from 2003 until 2012. This research aimed at identifying decisions of which the dictum say it granted the petition submitted at  the Court so that a comprehensive and integrative description of the model and implementation of Constitutional Co… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…38 Namun untuk merespon praktik ketatanegaraan yang semakin kompleks, MK pun melahirkan model putusan lain yakni konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, dan putusan yang menciptakan norma baru. 39 Ketiga model pengambilan keputusan tersebut seringkali menimbulkan persepsi bahwa MK telah menggeser perannya dari legislator negatif ke legislator positif. 40 Maknanya, Mahkamah telah memposisikan diri sebagai kamar ketiga dalam proses legislasi setelah DPR dan Presiden, karena harus diakui model-model putusan tersebut memiliki sifat mengatur sehingga berpengaruh besar terhadap proses legislasi.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…38 Namun untuk merespon praktik ketatanegaraan yang semakin kompleks, MK pun melahirkan model putusan lain yakni konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, dan putusan yang menciptakan norma baru. 39 Ketiga model pengambilan keputusan tersebut seringkali menimbulkan persepsi bahwa MK telah menggeser perannya dari legislator negatif ke legislator positif. 40 Maknanya, Mahkamah telah memposisikan diri sebagai kamar ketiga dalam proses legislasi setelah DPR dan Presiden, karena harus diakui model-model putusan tersebut memiliki sifat mengatur sehingga berpengaruh besar terhadap proses legislasi.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Oleh karenanya, pengujian UU di MK terbagi pula dalam pengujian formil dan pengujian materil. Pengujian formil adalah upaya untuk memeriksa dan menilai apakah pembentukan undang-undang telah dibentuk menurut suatu cara-cara (procedure) yang telah ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (Asy'ari et al, 2013). Sementara itu, pengujian materil adalah upaya menilai apakah isi atau materi pengaturan sua tu peraturan bertentangan dengan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Kons...unclassified
“…not participatory, aspirational, and accountable. There are still inconsistencies in the drafting of laws both in text and in substance, it is even considered that the laws made are only intended for momentary political interests which override the aspect of justice (Asy'ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, 2013).…”
Section: Position Of the Tax Court After The Constitutional Court Dec...mentioning
confidence: 99%