“…Ketiga, jika kelas menengah ada dalam masyarakat Indonesia, terminologi siapa yang digunakan dalam menjelaskan perspektif kelas menengah Indonesia (Bone et al, 1993) Di tengah kesulitan dalam menjelaskan mengenai sosok kelas menengah Indonesia, Rofhani (2013) memberikan batasan kelompok middle class sebagai golongan yang secara ekonomi di atas rata-rata, yang tingkat pendidikannya minimal strata satu (S1), memiliki tingkat mobilitas dan aksebilitas yang cukup tinggi serta mempunyai kemampuan untuk memilih serta daya tawar yang tinggi, rasional dan hidup di perkotaan, serta kebanyakan mereka mendapatkan pendidikan umum (bukan sekolah agama) dan pekerjaan yang digelutinya sebagai seorang profesional yang bukan bidang agama, misalnya pengusaha, dokter, pegawai eksekutif, pengacara dan lain-lain. Sedangkan menurut Jati (2016), kelas menengah merupakan kelas masyarakat baru yang menampilkan sisi rasionalitas, material, maupun intelektualitas dari adanya kehidupan perekonomian yang semakin baik (Jati, 2016). Surya ( 2006) menyebutkan bahwa kelas menengah adalah para profesional yang memiliki pendidikan dan keterampilan tinggi, pendapatan memadai, gengsi/prestise profesi dan pekerjaan yang terikat dengan etika tertentu.…”