2015
DOI: 10.20473/vol2iss201510pp850-866
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Linkage Program Bank Syariah Dengan BMT: Tinjauan Kritis Bagi Pengembangan Sistem Keuangan Islam Yang Lebih Kaffah

Abstract: This study aims to determine the BMT’s reason for not continuing linkage with Islamic Bank. Whereas linkage program is a good strategy to achieve a more inclusive financial system. This study used a qualitative approach and single-case studies as the strategy. Primary data collection using in-depth interview, while secondary data obtained from the annual financial statements of BMT. The expalanation building was used as the technique of analysis by explaining the results of in-depth interviews, in order to kno… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2018
2018
2018
2018

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Jenis pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang bersifat kemitraan dan kerjasama antara pihak perbankan syariah sebagai pemilik dana dengan pihak LKS seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT) untuk diteruskan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah. (Mi'raj, 2015) Dengan adanya program pembiayaan linkage tersebut dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak yaitu pihak perbankan dan pihak LKS. Diantaranya manfaat untuk pihak perbankan yaitu mendapatkan kepastian pembiayaan kepada mitra binaannya dan mendapatkan ujrah/fee dari pihak LKS, sedangkan manfaat bagi LKS yaitu dapat mengembangkan/meningkatkan produktifitasnya diantaranya dapat membantu meningkatkan pemberdayaan lembaga keuangan syariah di Indonesia sebagai lembaga keuangan mikro, menjadi sumber pendanaan tambahan bagi lembaga keuangan syariah (funding), meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap LKS, serta mempercepat pemerataan penyaluran dana syariah kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam hal membantu mengentaskan kemiskinan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jenis pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang bersifat kemitraan dan kerjasama antara pihak perbankan syariah sebagai pemilik dana dengan pihak LKS seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT) untuk diteruskan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah. (Mi'raj, 2015) Dengan adanya program pembiayaan linkage tersebut dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak yaitu pihak perbankan dan pihak LKS. Diantaranya manfaat untuk pihak perbankan yaitu mendapatkan kepastian pembiayaan kepada mitra binaannya dan mendapatkan ujrah/fee dari pihak LKS, sedangkan manfaat bagi LKS yaitu dapat mengembangkan/meningkatkan produktifitasnya diantaranya dapat membantu meningkatkan pemberdayaan lembaga keuangan syariah di Indonesia sebagai lembaga keuangan mikro, menjadi sumber pendanaan tambahan bagi lembaga keuangan syariah (funding), meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap LKS, serta mempercepat pemerataan penyaluran dana syariah kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam hal membantu mengentaskan kemiskinan.…”
Section: Pendahuluanunclassified