2023
DOI: 10.14710/jphi.v5i1.120-135
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Legalitas Penjualan Obat Psikotropika Secara Online Di Indonesia

Abstract: Saat ini, perdagangan online menjadi familiar bagi usaha bisnis masyarakat karena dapat memperluas cakupan bisnisnya. Di sisi lain, perdagangan online juga dimanfaatkan oleh beberapa orang sebagai platform untuk menjual obat-obat psikotropika. Penelitian ini legal normatif dengan pendekatan legal (pendekatan statuta) dan pendekatan kasus. Penelitian ini menjelaskan fakta perdagangan obat-obatan psikotropika yang tidak sejalan dengan hukum dan membahas aspek legalitas penjualan obat psikotropika secara online. … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 19 publications
(12 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance
“…Bahkan peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, toko obat, dan instalasi farmasi klinik) dilarang menyerahkan OOT yang sering disalahgunakan yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Pengaturan yang ketat terhadap kedua jenis obat tersebut dilakukan karena bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat-obat tersebut tanpa pengawaasan tenaga kesehatan yang memiliki keahlan dan kewenangan dapat menyebabkan ketergantungan (Ernawaty et al, 2023;Maharani et al, 2019;Nofita et al, 2021).…”
Section: Pembahasan Umum Terhadap Temuan Dataunclassified
“…Bahkan peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, toko obat, dan instalasi farmasi klinik) dilarang menyerahkan OOT yang sering disalahgunakan yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Pengaturan yang ketat terhadap kedua jenis obat tersebut dilakukan karena bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat-obat tersebut tanpa pengawaasan tenaga kesehatan yang memiliki keahlan dan kewenangan dapat menyebabkan ketergantungan (Ernawaty et al, 2023;Maharani et al, 2019;Nofita et al, 2021).…”
Section: Pembahasan Umum Terhadap Temuan Dataunclassified