“…256) pentingnya mengatur ketentuan peraturan tersendiri untuk mengatur pembayaran jaminan sosial kesehatan, seperti halnya dikemukakan Fatkullina et.al. (Fatkullina, Sulaymanova , & Salakhova, 2018) mengutip Khozinov, sebagai proses institusionalisasi institusi yang bertujuan untuk konsolidasi jaminan sosial di institusi, yang menurut Lerouge dan Naito (Lerouge & Naito, 2017), sistem hukum jaminan sosial dapat memberikan alternatif solusi yang bermanfaat tanpa fraud dan korupsi seperti yang dikemukakan Kratcoski dan Edelbacher (Kratcoski & Edelbacher, 2018) bahwa konsep fraud dan korupsi dapat terjadi tergantung pada konteks di mana ketentuan tersebut diterapkan, atau moral hazard yang menurut Samad (Samad, 2019) moral ex ante dan moral ex post, yaitu peserta menganggap badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan akan membayar tagihan medis saat sakit, sehingga konsekuensi keuangan akan ditanggung. Merespon hal ini, BPJS Kesehatan kemudian mengatur pengaktifan kepesertaan setelah 14 hari baik kepesertaan baru atau pindah alamat.…”