2022
DOI: 10.30737/mediasosian.v6i1.2397
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Kependudakan Dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan

Abstract: AbstrakPada penelitian ini mengkaji kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan sebagai salah satu Kabupaten di Kalimantan Tengah, yang merupakan instansi pemerintah di bidang pelayanan publik, mengurus 6 (enam) Kecamatan ( Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala, Dusun Selatan, Dusun Utara, Gunung Bintang Aw'ai ). Pelayanan yang dilakukan meliputi Pembuatan Kartu Keluarga, E- KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian dan Surat Keter… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan publik oleh pemerintah antara lain: keterbukaan (transparansi) yaitu pemerintah harus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai layanan yang disediakan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku, keterlibatan masyarakat yaitu Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan evaluasi layanan publik dapat meningkatkan efektivitas dan relevansi layanan, keadilan (fairness): Pelayanan publik harus bersifat adil dan tidak diskriminatif. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan yang berkualitas, partisipasi dan Kolaborasi: Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta, organisasi nirlaba, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, kualitas Layanan: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan yang berkualitas tinggi, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat diakses dengan mudah dan efisiensi dan Produktivitas: Pemerintah perlu mengelola sumber daya dengan efisien untuk memberikan layanan publik yang maksimal dengan anggaran yang tersedia (Rahman, 2020;Setiawan, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan publik oleh pemerintah antara lain: keterbukaan (transparansi) yaitu pemerintah harus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai layanan yang disediakan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku, keterlibatan masyarakat yaitu Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan evaluasi layanan publik dapat meningkatkan efektivitas dan relevansi layanan, keadilan (fairness): Pelayanan publik harus bersifat adil dan tidak diskriminatif. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan yang berkualitas, partisipasi dan Kolaborasi: Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta, organisasi nirlaba, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, kualitas Layanan: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan yang berkualitas tinggi, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat diakses dengan mudah dan efisiensi dan Produktivitas: Pemerintah perlu mengelola sumber daya dengan efisien untuk memberikan layanan publik yang maksimal dengan anggaran yang tersedia (Rahman, 2020;Setiawan, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The application of time in the SOP for KTP-El services has been carried out in South Halmahera Regency, as described in research conducted by Suleman. Still, it was found that the process carried out in the service was not following the standardization of services, especially regarding the provision of time in completing the e-KTP (Suleman, 2019).…”
Section: Bureaucratic Structurementioning
confidence: 99%
“…Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan untuk melayani keperluan masyarakat yang mempunyai kepentingan pada suatu organisasi. Menurut Thoha (2003) dalam Suleman (2019) menjelaskan bahwa pelayanan juga berarti sebagai suatu usaha yang di lakukan oleh sesorang di suatu organisasi maupun instansi pemerintah guna untuk memberi kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Pada dasarnya pelayanan publik itu bukan kepentingan pemerintah, akan tetapi pelayanan publik mewajibkan pemerintah agar memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified