2020
DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.333-344
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Korupsi Di Sektor Swasta Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Abstract: Korupsi di Indonesia hampir merata di seluruh aspek kehidupan sehingga membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menanggulanginya. Selain Konvensi PBB mengenai antikorupsi yang telah diratifikasi, penyesuaian hukum nasional dengan konvensi tersebut sangatlah mendesak. Salah satu hal baru yang belum ada dalam undang-undang nasional kita adalah mengenai korupsi di sektor swasta yang tidak hanya melibatkan individu sebagai pelaku korupsi, namun juga melibatkan badan hukum sebagai pelaku. Metode penelitian da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Gunawan, 2024) keterangan dari seorang ahli dibutuhkan ialah untuk memaparkan sebab-sebab yang terdapat diluar ketentuan hukum, terlebih alat bukti digital yang tidak sembarang bisa didapat disinilah diperlukan ahli digital untuk meretas dan kemudian diperoleh suatu informasi untuk dijadikan alat bukti. (Hiariej, 2012) Saat ini PU tidak melulu dioperasikan oleh perorangan, tapi juga sebagian besar dilakukan oleh perusahaan, pada awalnya, anggapan yang berlaku adalah perusahaan tidak boleh dituntut atau melakukan kejahatan, namun lambat laun aturan ini terkikis dan digantikan oleh pertanggungjawaban pelakunya. (Arifin & Choirinnisa, 2019) Dalam melakukan TPPU, pelaku tidak terlalu memikirkan hasil yang dicapai atau aset yang keluar, karena maksud utamanya ialah menyembunyikan atau menghilangkan sumber dana dan dapat menggunakannya dengan aman dan menikmati hasilnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Gunawan, 2024) keterangan dari seorang ahli dibutuhkan ialah untuk memaparkan sebab-sebab yang terdapat diluar ketentuan hukum, terlebih alat bukti digital yang tidak sembarang bisa didapat disinilah diperlukan ahli digital untuk meretas dan kemudian diperoleh suatu informasi untuk dijadikan alat bukti. (Hiariej, 2012) Saat ini PU tidak melulu dioperasikan oleh perorangan, tapi juga sebagian besar dilakukan oleh perusahaan, pada awalnya, anggapan yang berlaku adalah perusahaan tidak boleh dituntut atau melakukan kejahatan, namun lambat laun aturan ini terkikis dan digantikan oleh pertanggungjawaban pelakunya. (Arifin & Choirinnisa, 2019) Dalam melakukan TPPU, pelaku tidak terlalu memikirkan hasil yang dicapai atau aset yang keluar, karena maksud utamanya ialah menyembunyikan atau menghilangkan sumber dana dan dapat menggunakannya dengan aman dan menikmati hasilnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Maka, dalam proses beracara pidana terdapat bukti yang bersifat sebagai pelengkap. Bukti tersebut justru timbul dari bukti yang lain (Hiariej, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hukum pembuktian pidana dikenal postulat actori incumbit onus probandi, artinya siapa yang menuntut, maka dialah yang mesti membuktikan terlebih dahulu. Atas dasar itulah, dalam persidangan pengadilanpihak pertama yang mengajukan bukti di depan hakim adalah jaksa penuntut umum (Hiariej, 2013).…”
Section: Analisis Danunclassified
“…Selanjutnya apabila kita analisis menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, dalam doktrin hukum pidana ada 5 teori pertanggungjawaban korporasi (Hiariej, 2020). Pertama, teori identifikasi yang menyatakan bahwa suatu korporasi dapat melakukan kejahatan melalui individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang memiliki posisi tinggi atau memainkan suatu fungsi kunci dalam pengambilan keputusan korporasi.…”
Section: Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/jasaunclassified