2018
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3181
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam

Abstract: Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan  putusan hakim  oleh Jaksa dan  pemasyarakatan  petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban mas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini terlihat pada kasus benih lobster pada tahun 2019 yang seharusnya ditangani oleh PPNS BKIPM dan kepolisian, tetapi justru kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya pada kepolisian karena pihak kepolisian menginginkan kasus ini ditangani oleh institusinya. Kasus ini seharusnya menjadi ranah dari BKIPM sehingga penyidik pada BKIPM harus lebih mendominasi dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan karantina ikan.PPNS memiliki kewenangan yang luas pada ranah tindak pidana karantina ikan (Manik, 2018). Hal ini harus mampu dimanfaatkan oleh BKIPM untuk melakukan penindakan secara efektif terhadap tindak pidana karantina ikan.…”
Section: Faktor Penghambat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Upaya ...unclassified
“…Hal ini terlihat pada kasus benih lobster pada tahun 2019 yang seharusnya ditangani oleh PPNS BKIPM dan kepolisian, tetapi justru kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya pada kepolisian karena pihak kepolisian menginginkan kasus ini ditangani oleh institusinya. Kasus ini seharusnya menjadi ranah dari BKIPM sehingga penyidik pada BKIPM harus lebih mendominasi dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan karantina ikan.PPNS memiliki kewenangan yang luas pada ranah tindak pidana karantina ikan (Manik, 2018). Hal ini harus mampu dimanfaatkan oleh BKIPM untuk melakukan penindakan secara efektif terhadap tindak pidana karantina ikan.…”
Section: Faktor Penghambat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Upaya ...unclassified