2018
DOI: 10.38011/jhli.v4i2.60
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konteks Politik Hukum di Balik Percepatan Penetapan Hutan Adat: Catatan Ke Arah Transisi 2019

Abstract: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, tahapan baru bagi masyarakat adat sebagai subjek pengelola hutan adat berdampak positif terhadap transformasi pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam di Indonesia. Konteks politik-hukum menjadi hal yang penting untuk dipahami secara historis dan kontekstual dalam melihat beragam strategi yang dilakukan oleh NGO dalam mendorong pengakuan bagi masyarakat adat di dalam kawasan hutan. Tulisan ini muncul dari hasil observasi penulis selama kurun waktu 2015-… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Keberadaan masyarakat yang telah bermukim sebelum Indonesia merdeka tidak dilibatkan dalam proses penetapan kawasan hutan. (Wicaksono & Malik, 2018) Kawasan hutan Laposo Niniconang berada di empat kecamatan, yaitu Marioriwawo, Lalabata, Donri-Donri dan Liliriaja. Secara keseluruhan kawasan hutan di Kabupaten Soppeng berdasarkan pada SK: 362/Menlhk/setjen PLA.0/ 05/ 2019 seluas 137.041,94 Ha yang di antaranya terbagi atas beberapa fungsi kawasan hutan sebagai berikut: Kawasan Konservasi seluas 4.116,48 Ha, Hutan Lindung seluas 28.016,65 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 4.875,82 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas 5.634,38 Ha, Areal Penggunaan Lain seluas 94.398,70 Ha.…”
Section: Sejarah Konflik Agraria Strukturalunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Keberadaan masyarakat yang telah bermukim sebelum Indonesia merdeka tidak dilibatkan dalam proses penetapan kawasan hutan. (Wicaksono & Malik, 2018) Kawasan hutan Laposo Niniconang berada di empat kecamatan, yaitu Marioriwawo, Lalabata, Donri-Donri dan Liliriaja. Secara keseluruhan kawasan hutan di Kabupaten Soppeng berdasarkan pada SK: 362/Menlhk/setjen PLA.0/ 05/ 2019 seluas 137.041,94 Ha yang di antaranya terbagi atas beberapa fungsi kawasan hutan sebagai berikut: Kawasan Konservasi seluas 4.116,48 Ha, Hutan Lindung seluas 28.016,65 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 4.875,82 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas 5.634,38 Ha, Areal Penggunaan Lain seluas 94.398,70 Ha.…”
Section: Sejarah Konflik Agraria Strukturalunclassified
“…Permen tersebut memposisikan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama dalam pengelolaan kawasan hutan. (Wicaksono & Malik, 2018) Pada Tahun 2017 lalu Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menangkap tiga orang petani masing-masing bernama Sahidin, Jamadi dan Sukardi. Ketiga petani tersebut didakwa telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam UU P3H.…”
Section: Faktor Penyebab Konflik Agrariaunclassified
“…19 Hal ini dapat dilihat dari perluasan pengakuan terhadap wilayah hutan adat pasca keputusan MK diatas, yang meningkat secara signifikan hampir 12 kali lipat. 20 Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila masyarakat hukum adat tersebut keberadaannya diakui sebagai pencerminan perkembangan nilai-nilai yang dianggap ideal dalam massayarakat dewasa ini, baik dalam undang-undang yang bersifat umum maupun betsifat sektoral, seperti bidang agrarian, kehutanan, perikanan, dan lain-lain maupun dalam peraturan daerah, serta substansi hak-hak tradisional tersebut diakui oleh warga masyarakat yang bersangkutan maupun masyarakat yang lebih luas, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.…”
Section: Ditolakunclassified