2019
DOI: 10.22373/equality.v5i2.5602
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

KONSTRUKSI MAKNA NUSYUZ DALAM MASYARAKAT ACEH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya)

Abstract: Setelah menikah, isteri diperintahkan untuk patuh kepada perintah suaminya. Isteri yang tidak mau patuh kepada perintah suami dianggap berbuat “nusyuz” (durhaka kepada suami). Dalam kitab fikih makna ini dianggap tunggal. Namun, karena dinamika sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh, makna tersebut turut mengalami perubahan, yaitu perbuatan nusyuz dapat pula dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Atas dasar ini, yang menjadi tujuan pembahasan dalam tulisan ini adalah penjelasan makna nusyuz dal… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Fikih Kedalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Nusyuz adalah sebuah istilah yang dipergunakan untuk seseorang yang berperilaku membangkang atau melalaikan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri atau suami terhadap pasangannya. (Analiansyah, 2019) Istri yang melakukan perbuatan kedurhakaan disebut nusyuz, hal ini seringkali terjadi dikalangan rumah tangga dengan bentuk pelanggaran perintah dan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Nusyuz suami terjadi apabila ia tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat materi ataupun nonmateri, yang bersifat materi seperti tidak memberinya nafkah atau tidak membelikan kebutuhan istri berbelanja.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Fikih Kedalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Nusyuz adalah sebuah istilah yang dipergunakan untuk seseorang yang berperilaku membangkang atau melalaikan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri atau suami terhadap pasangannya. (Analiansyah, 2019) Istri yang melakukan perbuatan kedurhakaan disebut nusyuz, hal ini seringkali terjadi dikalangan rumah tangga dengan bentuk pelanggaran perintah dan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Nusyuz suami terjadi apabila ia tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat materi ataupun nonmateri, yang bersifat materi seperti tidak memberinya nafkah atau tidak membelikan kebutuhan istri berbelanja.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Akibat dari nusyuz seorang istri adalah kehilangannya berhak mendapat rezeki dari suaminya. (Analiansyah & Nurzakia, 2019) Berdasarkan pandangan dari beberapa ulama di sini, meskipun mereka memiliki konsep yang berbeda dan konsekuensi hukum yang berbeda, mereka memiliki titik yang sama bahwa salah satu dari kategori nusyuz istri adalah keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Konsep Nushuz Dalam Hukum Islamunclassified