2014
DOI: 10.32678/ijei.v5i2.25
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Wakaf Tunai

Abstract: Kata wakaf (jamaknya: awqaf) mengandung arti mencegah atau penahanan. Lebih jauh dapat dikatakan juga bahwa wakaf sebagai sesuatu yang substansi (wujud aktiva) dipertahankan, sementara hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan dari orang yang menyerahkan (waqif) dengan proses legal sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan dalam UU No.41 Tahun 2004 Pasal 5 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
3
0
6

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
6
Order By: Relevance
“…Dalam terminologi hukum modern, wakaf dimaksudkan untuk menjawab panggilan kehormatan dan sarana untuk memberikan sesuai dengan kehendak ahli waris. Wakaf juga dapat dipahami sebagai seseorang yang memberikan harta tetap berupa harta benda atau ibadah keagamaan yang diberikan untuk berbagai tujuan kemanusiaan hanya sekali seumur hidup (Suganda, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 1) Pengertian Wakafunclassified
“…Dalam terminologi hukum modern, wakaf dimaksudkan untuk menjawab panggilan kehormatan dan sarana untuk memberikan sesuai dengan kehendak ahli waris. Wakaf juga dapat dipahami sebagai seseorang yang memberikan harta tetap berupa harta benda atau ibadah keagamaan yang diberikan untuk berbagai tujuan kemanusiaan hanya sekali seumur hidup (Suganda, 2014).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 1) Pengertian Wakafunclassified
“…Wakaf adalah salah satu instrumen yang dapat merealisasikan tujuan tersebut dalam memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi masyarakat. Menurut Suganda (2014) kata wakaf (jamaknya: awqaf) dalam terminologi hukum Islam didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada.Wakaf memiliki nilai amalan yang akan terus mengalir bagi pemberi wakaf atau yang disebut dengan wakif meskipun sudah meninggal dunia. Dalam hal ini wakaf merupakan sedekah dari individual yang pokoknya tidak boleh habis.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hasil penelitian ini membuktikan bahwa jika hendak meningkatkan keinginan publik agar memberikan wakaf tunainya, maka kuncinya adalah pada kepercayaan, yakni kepercayaan wakif terhadap nazhir. Berarti hasil penelitian ini juga mendukung hasil penelitian Suganda (2014) Meningkatkan kepercayaan publik terhadap wakaf tunai, antara lain dengan meningkatkan performa pada variabel-variabel yang menjadi anteseden dari kepercayaan publik ini. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh nadzir sebagai perseorangan maupun institusi: keamanan dan penyalurannya.…”
Section: Diskusiunclassified