2021
DOI: 10.52266/sangaji.v5i1.599
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Peradilan Pidana Terintegrasi Dalam Penegakan Hukum Berkeadilan

Abstract: Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep peradilan pidana terintegrasi dan singkronisasi penegakan hukum pidana berkeadilan . Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, konseptual dan analitis dengan sumber bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan Bahan h… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Mewujudkan penegakan hukum pidana yang ideal membutuhkan sarana peradilan pidana yang terintegrasi serta sinkronisasi secara menyeluruh seperti kebijakan yang integral dan sistemik dengan harapan dapat terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan. (Hajairin, 2021).…”
Section: Kesesuaian Penerapamn Pemberian Keringanan Pidana Bagi Justi...unclassified
“…Mewujudkan penegakan hukum pidana yang ideal membutuhkan sarana peradilan pidana yang terintegrasi serta sinkronisasi secara menyeluruh seperti kebijakan yang integral dan sistemik dengan harapan dapat terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan. (Hajairin, 2021).…”
Section: Kesesuaian Penerapamn Pemberian Keringanan Pidana Bagi Justi...unclassified
“…However, on the other hand, Islamic law is re-understood, interpreted, and reconstructed within the framework of ijtihad to be sustainable with other scientific fields such as sociology, political science, anthropology, and the realities of social life (Buhori, 2017). Al-Quran, Hadith, Ijtihad, and Qiyas are legal antinomy; one side requires stability to create supremacy, but the other side must be elastic to achieve the substance of legal justice (Hajairin, 2021;Rahmatullah, 2021). In this context, Islamic law is said to be flexible and, at the same time, static to meet the needs of the development of human civilization.…”
Section: Legal Culture and Marriage: A Sociological Frameworkmentioning
confidence: 99%