2020
DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.666
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Pengaturan Dan Ratifikasi Batas Kedaulatan Wilayah Laut Negara Kesatuan Ri Dalam Perspektif Hukum Internasional

Abstract: AbstraksiPerbatasan negara merupakan perwujudan kedaulatan, di mana memiliki peranan penting di dalam menentukan kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya alam, keamanan dan wilayah. Penentuan batas negara sebagian besar bergantung pada sejarah suatu negara (mulai jaman kerajaan hingga masa kolonial, politik hukum nasional/ hukum internasional.Pengembangan wilayah negara adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah negara juga mempunyai nilai strategis di dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
2
0

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
Order By: Relevance
“…Masalah batas wilayah suatu negara menjadi begitu penting karena menentukan batas kedaulatan suatu negara, hak pemanfaatan sumber daya alam, dan keamanan wilayah (Laksmi et al, 2022). Agar sengketa tidak meluas dan berkepanjangan hingga mengganggu hubungan internasional perlu dilakukan upaya penyelesaian yang proaktif dan kolaboratif untuk mencari solusi yang efektif (Windradi et al, 2022). Dalam menyelesaikan sengketa di Laut Natuna Utara, Indonesia tetap mengedepankan upaya diplomasi berupa melalui perundingan dan negosiasi dengan Cina.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Masalah batas wilayah suatu negara menjadi begitu penting karena menentukan batas kedaulatan suatu negara, hak pemanfaatan sumber daya alam, dan keamanan wilayah (Laksmi et al, 2022). Agar sengketa tidak meluas dan berkepanjangan hingga mengganggu hubungan internasional perlu dilakukan upaya penyelesaian yang proaktif dan kolaboratif untuk mencari solusi yang efektif (Windradi et al, 2022). Dalam menyelesaikan sengketa di Laut Natuna Utara, Indonesia tetap mengedepankan upaya diplomasi berupa melalui perundingan dan negosiasi dengan Cina.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Based on the concept of international law, the issue of territorial boundaries due to changes in the coastline caused by abrasion, as happened in North Rupat District and West Rangsang District, is regulated by international sea law by withdrawing 12 miles from the outer baseline, which is the tidal point. lowest to determine a country's territorial sea (Windradi & Wahyuni, 2020). This is regulated in Article 5 of UNCLOS and Law No.…”
Section: Legal Accountabilitymentioning
confidence: 99%
“…Border handling is not easily handled by one or two institutions alone, but must be resolved cross-sectoral (interdepartmental). The state has the authority to determine its own territorial boundaries (Windradi & Wahyuni, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%