2019
DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5088
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
7

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
7
Order By: Relevance
“…Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi peraturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat penentuan kouta dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau di peroleh satu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau Tindakan (Maulana & Jamhir, 2019).…”
Section: Aspek Perizinanunclassified
“…Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi peraturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikat penentuan kouta dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau di peroleh satu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau Tindakan (Maulana & Jamhir, 2019).…”
Section: Aspek Perizinanunclassified
“…Syarat lainnya, diantaranya objek, sighat atau ijab kabul juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan (Mansyur, 2020). Hal semua ini diperuntukkan agar tujuan kontrak syariah ini dalam rangka mencari ridla Allah dan membangun kebersamaan (sosial) antara sesama manusia (Maulana & Jamhir, 2019;Musa, 2018).…”
Section: Karakteristik Wanprestasi Dalam Hukum Islamunclassified
“…Izin gangguan atau juga disebut izin HO (Hinder Ordonantie) industri adalah pemberian izin tempat usaha yang diberikan kepada pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi perusahaan industri (Boy et al, 2018;Lestari & Djanggih, 2019) dan untuk mengantisipasi segala permasalahan mengenai gangguan akibat kegiatan bisnis tersebut maka pemerintah menetapkan aturan hukum yang mengatur mengenai izin terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan (Arini, 2021;Maulana & Jamhir, 2019;Wardhani, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified