2022
DOI: 10.47467/elmal.v3i6.1235
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep dan Penerapan Akad Rahn pada Pegadaian Syariah  Kota Langsa

Abstract: Pawn is included in one form of debt-receivable agreement by using collateral to create an element of trust from the creditor towards the debtor. Pegadaian is an institution to obtain funding and financing needs by holding the property of the pawnbroker by the recipient of the pawn which functions as collateral for the debt. Pawnshops are divided into two, namely Sharia Pawnshops and Conventional Pawnshops. The Sharia pawnshop itself is run in accordance with sharia rules. However, there are still many … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Fatwa ini memperjelas tentang pengertian akad rahn, akad jual-beli (al-bai'), akad qardh, akad ijarah, dan akad musyarakah. Selain itu juga menjelaskan tentang ketentuan akad rahn apabila salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah (Karina Putri et al, 2022).…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…Fatwa ini memperjelas tentang pengertian akad rahn, akad jual-beli (al-bai'), akad qardh, akad ijarah, dan akad musyarakah. Selain itu juga menjelaskan tentang ketentuan akad rahn apabila salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah (Karina Putri et al, 2022).…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…The bias happened around Pegadaian's public branding, and their academic research is that they boost so much on content production in effort of building modern and trusted service and product, but what reach the deeper level of society is only their basic product based on syariah law (Karina Putri et al, 2022), what makes the remembered by a lot of people is Pegadaian Syariah instead of eco-friendly Pegadaian or modern tech of Pegadaian.…”
Section: Contentmentioning
confidence: 99%
“…agunan emas pada saat diadakan lelang. Oleh karena itu, nasabah tidak dirugikan akibat kurangnya pengetahuan yang ada pada saat pertama kali menggunakan jasa gadai (Putri et al, 2022). Pada artikel ini penulis menyarankan pada pemerintah dan lembaga terkait diantaranya lembaga pengawas dan lembaga pendidikan dalam peningkatan literasi keuangan syaraiah kepada petani di Desa Sei Penggantungan yaitu dengan memberikan program-program pelatihan dan penyuluhan yang didasari oleh lima hal: 1.…”
Section: Upaya Peningkatan Literasiunclassified