2023
DOI: 10.56943/judiciary.v12i1.150
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ketentuan Perkawinan Sesama Jenis Di Indonesia Dan Belanda

Abstract: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.Tujuan dari dilakukannya pen… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles